SIMPANG AMPEK, PMIPASAMANBARAT.CO.ID—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menegaskan penyusunan Rencana Kontingensi (Renkon) tentang Kebencanaan oleh pihak Pemerintah Nagari diperbolehkan dan sudah diatur dalam beberapa regulasi sebagai dasar penyusunan.
Ketegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Skala Lokal Desa di Gedung Pertemuan Nagari Aua Kuniang, baru-baru ini.
“Khusus untuk Pasaman Barat, pihak Pemerintah Daerah bahkan sudah menuangkan turunan dari regulasi yang ada dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 120 Tahun 2019 tentang Kewenangan Nagari berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagari,” ungkapnya.
Regulasi tersebut, lanjutnya, sudah disesuaikan dan dipertimbangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sebagai regulasi tambahan, pihak pemerintah pusat juga telah menyesuaikannya berupa akselerasi regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Hal khusus kebencanaan ini pun sudah diatur lugas melalui Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa,” ulasnya.
Dengan memperhatikan seluruh aturan tersebut, lanjutnya, pihak pemerintah daerah sangat menyarankan kepada masing-masing Nagari agar segera menyusun Renkon Kebencanaan dengan menyesuaikan pada situasi keuangan, sosial kemasyarakatan dan kearifan lokal masing-masing Nagari.
Terkait potensi kebencanaan yang ada di Kabupaten itu, Ia mengatakan secara umum hampir seluruh wilayah Kenagarian memiliki potensi bencana baik bersifat geologi maupun klimatologi mengingat posisi wilayah Pasaman Barat dilalui jalur patahan semangka dan beriklim tropis serta dilalui beberapa sungai dengan debit air cukup tinggi.
Berdasarkan data markas PMI Pasaman Barat, setidaknya kami mencatat ada sejumlah peristiwa bencana yang menimbulkan dampak cukup luas seperti Bencana Longsor di Paroman Nagari Sinuruik pada 2010 dan 2014, Bencana Banjir di kawasan Permukiman di Sasak Ranah Pasisia pada 2011, Luapan Sungai hampir di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada 2018 dan Banjir disertai tanah longsor yang menerjang Ranah Batahan, Talamau dan Kinali.
Yang terbesar adalah bencana gempa tektonik berkekuatan 6,2 SR di Kecamatan Talamau yang juga disertai bencana ikutan berupa banjir dan tanah longsor pada 25 Februari 2022,” sebutnya.
Melihat catatan tersebut, lanjutnya, pihak PMI Pasaman Barat memandang perlu adanya sebuah regulasi berskala desa yang bisa dijadikan dasar untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana karena pada dasarnya masyarakat terdampak bencana itu berada di Nagari.
Untuk itu, tambahnya, sesuai arahan pengurus PMI secara berjenjang hingga tingkat pusat, PMI PAsaman Barat menyatakan siap membantu mulai dari tahapan penyusunan hingga kegiatan simulasi penanganan bencana yang diselenggarakan nantinya oleh masing-masing unsur Pemerintahan Nagari.
“Kesiapsiagaan harus dituangkan dalam sistem penanganan yang terukur dan terarah agar pada pelaksanaannya nanti, semua yang terlibat mampu menterjemahkan fungsi masing-masing sesuai tingkat kebutuhan dan kewenangan yang dimiliki dalam melayani masyarakat,” tutupnya.
Dengan menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Pemerintah Nagari Aua Kuniang sudah selesai menyusunkan Rencana Kontingensi (RENKON) Kebencanaan tahun 2022.
Selain Penyusunan Rencana Kontingensi kebencanaan Nagari Aua Kuniang juga sudah membentuk Kelompok Siaga Bencana (KSB) di Nagari Aua Kuniang.
Wali Nagari Aua Kuniang Adriansyah, A.Md mengatakan bahwa dengan pengalaman gempa yang terjadi pada 25 februari 2022 lalu yang berpusat di kecamatan Talamau, pihak nagari sangat merasa perlu menyusun Renca Kontingensi Kebencanaan.
“Sehingga jika sewaktu-waktu bencana datang, pihak nagari sudah siap dalam mengantisipasi dan melakukan langkah yang di ambil, ” sebutnya.
(HUMAS)