
Dalam upaya menjaga integritas dan netralitas sebagai lembaga kemanusiaan, Palang Merah Indonesia (PMI) menegaskan bahwa seluruh anggota, terutama Tim Pertolongan Pertama (PP), harus mematuhi aturan ketat saat bertugas di acara-acara yang bersinggungan dengan kampanye politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan PMI tetap berpegang pada 7 Prinsip Dasar Palang Merah, khususnya prinsip Netralitas.
Berikut adalah 10 larangan ketat yang wajib dipatuhi oleh Tim PP PMI selama bertugas dalam acara kampanye politik:
1. Terlibat dalam Aktivitas Politik
Anggota PMI tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik apa pun, termasuk menunjukkan dukungan kepada partai politik atau kandidat tertentu. Mereka harus fokus pada tugas kemanusiaan tanpa memihak.
2. Memakai Atribut Politik
Seluruh anggota dilarang mengenakan atau membawa simbol-simbol yang terkait dengan politik, termasuk pakaian dan aksesoris. Mereka harus selalu mengenakan seragam resmi PMI tanpa modifikasi.
3. Mengungkapkan Pendapat Politik
Dalam menjalankan tugas, anggota PMI tidak boleh mengungkapkan pendapat pribadi terkait politik, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui platform online seperti media sosial.
4. Berpartisipasi dalam Kampanye
Partisipasi aktif dalam kampanye, seperti membagikan selebaran atau ikut serta dalam aktivitas politik, dilarang keras bagi semua anggota yang sedang bertugas.
5. Membeda-bedakan Pelayanan Berdasarkan Afiliasi Politik
Pertolongan pertama harus diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang politiknya. Layanan harus didasarkan pada kebutuhan medis, bukan preferensi politik.
6. Menerima Sumbangan dari Partai Politik
Anggota PMI dilarang menerima sumbangan atau bantuan dari partai politik atau kandidat selama bertugas. Hal ini untuk mencegah adanya kesan bahwa PMI memihak salah satu pihak.
7. Menggunakan Fasilitas Kampanye untuk Keperluan Pribadi
Menggunakan fasilitas kampanye seperti kendaraan, akomodasi, atau makanan yang disediakan oleh tim kampanye untuk keperluan pribadi juga tidak diperbolehkan.
8. Menampilkan Logo PMI di Materi Kampanye
Simbol PMI tidak boleh digunakan dalam materi promosi kampanye politik. Logo PMI hanya boleh digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dan tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan politik.
9. Berbicara di Panggung Kampanye
Anggota PMI tidak boleh terlibat atau tampil di atas panggung kampanye, bahkan untuk memberikan pernyataan resmi, karena hal itu dapat diartikan sebagai dukungan terhadap kandidat atau partai politik tertentu.
10. Membagikan Informasi Politik
Saat bertugas, anggota PMI tidak boleh menyebarkan informasi terkait kampanye politik, baik secara langsung maupun melalui platform digital, seperti media sosial.
Komitmen pada Netralitas
PMI menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kegiatan politik untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Ketua PMI menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat merusak kredibilitas organisasi yang selama ini dikenal sebagai lembaga kemanusiaan netral dan independen.
“Anggota kami harus selalu mengedepankan prinsip netralitas. Segala bentuk afiliasi atau dukungan politik tidak akan ditoleransi dalam situasi apa pun,” tegasnya.
Dengan adanya larangan-larangan ini, PMI berharap dapat terus menjaga peran utamanya sebagai penyedia bantuan kemanusiaan yang adil dan tidak memihak di tengah situasi politik yang sering kali memanas, terutama menjela
Humas PMI [Diva Firmansyah]