
menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XXII Tahun 2024, yang merupakan forum PMI tertinggi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Ketua Umum PMI periode berikutnya serta merumuskan arah strategi organisasi. Acara ini berlangsung selama dua hari, pada Minggu hingga Senin, 8-9 Desember 2024, di Jakarta.
Munas XXII ini dihadiri oleh 750 peserta yang terdiri dari pengurus PMI pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta perwakilan dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Dari Pasaman Barat Hadir Ketua PMI Kabupaten Pasaman Barat dihadiri oleh H. Risnawanto SE Didampingi Kepala Markas Rida Warsa S. TP

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, membuka acara secara resmi. Turut hadir Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin iskandar, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta juga Tokoh Nasional Khairul Tanjung dan Ginanjar Karta Sasmita.
Dalam pernyataannya, Pratikno menyampaikan penghargaan atas kontribusi PMI dalam aksi-aksi kemanusiaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan tema “Memperkuat Sinergi untuk Kemanusiaan”, Munas XXII menekankan pentingnya kolaborasi antarberbagai pihak dalam mendukung layanan kemanusiaan yang berkelanjutan.
Jusuf Kalla dalam laporannya menyampaikan evaluasi kinerja kepemimpinannya selama periode 2019-2024 dan tekanan kebutuhan akan penguatan organisasi untuk menjawab tantangan ke depan.
Ketua Panitia Munas PMI, Fachmi Idris, menjelaskan bahwa agenda utama Munas ini meliputi evaluasi kinerja organisasi, penetapan rencana strategi kerja untuk periode 2024-2029, dan pemilihan Ketua Umum PMI yang baru.
Hasil Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke- XXII Palang Merah Indonesia (PMI) memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali menjabat Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan oleh sebagian besar peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Selain itu Fachmi Menyebutkan penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” kata Fachmi Idris.
Fachmi juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak memberikan 20% dari jumlah suara utusan yang berhak hadir.
“Sehingga gugur menjadi calon calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada calon calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi menjadi Ketua Umum, ” tutupnya.