
Pasaman Barat – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik pungutan liar (pungli) atau calo yang mengatasnamakan PMI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PMI Pasaman Barat dalam mewujudkan organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diminta untuk tidak tinggal diam jika menemukan indikasi penyimpangan dalam layanan PMI.
Pengaduan dapat dilaporkan melalui WhatsApp ke nomor +62 812-7611-2597. PMI menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius dan profesional.
“Laporkan jika terjadi pungli atau calo yang mengatasnamakan PMI. Jangan dibiarkan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kampanye layanan pengaduan ini.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi resmi melalui situs web PMI Pasaman Barat di www.pmipasamanbarat.or.id.
Dengan adanya layanan ini, PMI Pasaman Barat berharap dapat membangun kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan yang bebas dari praktik-praktik tidak sehat.